Peraturan Menteri Keuangan RI NOMOR 232 /PMK.05/2022 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 232/PMK.05/2022 membahas tentang sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi di Indonesia. Tujuan Peraturan ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi, serta mengikuti perubahan proses bisnis penyusunan laporan keuangan dan dukungan teknologi informasi. unduh peraturan

Skip to content