PMK Republik Indonesia Nomor 60/PMK.02/2021

PMK 60 Tahun 2022 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022

Berikut secara garis besar perubahan yang terdapat pada Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 dibandingkan dengan tahun sebelumnya, antara lain:

PENYEMPURNAAN PENJELASAN

  • Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan
  • Honorarium Pengadaan Barang dan Jasa
  • Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI)
  • Honorarium Pengurus/Penyimpan BMN
  • Honorarium Narasumber
  • Honorarium Moderator
  • Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekertariat Tim Pelaksana Kegiatan
  • Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/Buletin/ Majalah/Pengelola Website
  • Honorarium Penceramah
  • Biaya Paket Data Komunikasi
  • Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas
  • Satuan Biaya Bantuan Beasiswa Program Gelar/Non Gelar di dalam Negeri
  • Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Dalam Negeri

PENYESUAIAN BESARAN

  • Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri
  • Biaya Operasional Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri
  • Bahan Makanan Mahasiswa
  • Hasil Survei

CATATAN UMUM

  • Lampiran I
  • Lampiran II
Skip to content