Peraturan Pemerintah PP No 9 Tahun 2022

PP No 9 Tahun 2022 PPh Atas Jasa Konstruksi tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi

Berikut poin poin yang dapat kami rangkum terkait PP No 9 Tahun 2022

NOTARIFJENIS PEKERJAANDILAKUKAN OLEH
a.1.75%Pekerjaan KonstruksiPenyedia jasa yang MEMILIKI sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan
b.4%Pekerjaan KonstruksiPenyedia jasa yang TIDAK MEMILIKI sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan
c.2.65%Pekerjaan KonstruksiPenyedia Jasa SELAIN penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b
d.2.65%Pekerjaan Konstruksi TerintegrasiPenyedia jasa yang MEMILIKI sertifikat badan usaha
e.4%Pekerjaan Konstruksi TerintegrasiPenyedia jasa yang TIDAK MEMILIKI sertifikat badan usaha
f.3.50%Jasa Konsultansi KonstruksiPenyedia jasa yang MEMILIKI sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan
g.6%Jasa Konsultansi KonstruksiPenyedia jasa yang TIDAK MEMILIKI sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan

POIN-POINT PENTING TERKAIT PP TAHUN 2022

Adapun peraturan pemerintah ini mulai berlaku per tanggal 21 Februari 2022.

Skip to content