Jember, 13 Oktober 2020
Sejalan dengan pemberlakukan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka setiap badan publik termasuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) wajib melaksanakan amanat Undang-Undang KIP, termasuk diantaranya membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Guna memantapkan peran dan fungsi PPID di badan publik, maka Komisi Informasi Pusat meggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan KIP tahun 2020. Mengingat masih dalam masa pandemi Cobid-19, kegiatan monev dilakukan secara daring dan menitikberatkan pada inovasi dan kolaborasi PPID dalam menjalankan tugasnya di masa pandemi Covid-19.
PPID Universitas Jember mendapatkan jadwal monev pada hari Rabu (7/10) lalu, hadir langsung menjalani wawancara dengan anggota monev KIP 2020, Iwan Taruna, Rektor Universitas Jember. Dalam kesempatan ini Rektor menjelaskan pelaksanaan KIP di Kampus Tegalboto. “Universitas Jember memiliki inovasi berupa layanan University Customer Care Center atau UC3 yang melayani pertanyaan dan permohonan informasi dari publik internal maupun eksternal Universitas Jember. Dari data yang ada, sepanjang Januari hingga September 2020 ada enam belas ribuan pertanyaan yang kami layani, bandingkan dengan pengajuan pertanyaan melalui KIP yang hanya enam permohonan saja. Banyaknya pertanyaan di UC3 tidak lepas dari kemudahan menggunakan UC3 maupun kecepatan kami dalam menjawabnya,” jelas Iwan Taruna yang didampingi Kepala Sub Bagian Humas, Rokhmad Hidayanto.
Pertanyaan terkait pelayanan informasi dan peran badan publik dalam masa pandemi Covid-19 juga ditanyakan oleh Komisi Informasi Pusat. Menjawab pertanyaan ini, Iwan Taruna menjelaskan bahwasanya Universitas Jember telah membentuk Pos Covid Universitas Jember sebagai panitia yang mengawasi pelaksanaan era normal baru dan pencegahan Covid-19 di kampus. “Semua kegiatan belajar mengajar dan kegiatan lain diawasi oleh Pos Covid yang beranggotakan para dosen yang memiliki latar belakang keilmuan lintas disiplin. Tidak hanya menangani pencegahan di kampus, Pos Covid juga berinisiatif memberikan layanan kepada masyarakat Jember dan sekitarnya seperti dalam bentuk pemberian sosialisasi pencegahan Covid-19 oleh Relawan Covid-19 Universitas Jember maupun KKN tematis terkait pencegahan Covid-19 yang dikoordinasi oleh LP2M,” imbuh Iwan Taruna.
Sebelumnya himbauan agar badan publik turut mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 disampaikan langsung oleh Wakil Presiden RI dalam kesempatan webinar memperingati Hari Hak Untuk Tahu Internasional yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat pada 28 September lalu. Dalam webinar ini Wakil Presiden RI mengajak segenap PPID di badan publik untuk selalu memberikan informasi yang benar serta akurat kepada masyarakat, terutama terkait usaha pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. Kedua, walaupun mobiltas warga menjadi terbatas, namun diharapkan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi maka pemenuhan hak atas informasi tetap dapat terlayani. “PPID badan publik berperan dalam memberikan informasi yang benar, sekaligus memerangi hoax serta mewujudkan literasi informasi kepada segenap warga Indonesia,” pesan KH. Makruf Amien. (iim)