Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 0059 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda merupakan dasar dari kegiatan pemilihan pemuda pelopor yang diselenggarakan di Indonesia. Kepeloporan Pemuda adalah akumulasi dari semangat pemuda dalam mengembangkan potensi diri, guna merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah yang dilandari sikap dan jiwa kesukarelawanan, tanggung jawab dan kepedulian untuk menciptakan sesuatu dan/atau mengubah gagasan pemikiran, tindakan dan perilaku menjadi suatu karya nyata yang berkualitas dan dilaksanakan secara konsisten dan gigih yang dirasakan manfaatnya bagi masyarakat serta diakui oleh pelbagai pihak dan pemerintah. Baca Selengkapnya…