[:id]Ikhsan: 2019 Semua Produk Wajib Bersertifikasi Halal[:]

[:id][vc_row][vc_column][vc_column_text]

Jember, 22 Maret 2019

Sesui dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) pada 2019 mendatang produk yang dijual atau dipasarkan wajib memiliki sertifikasi halal. Namun demikian hingga saat ini tidak banyak industri terutama usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang mengantongi sertifikasi halal pada produk yang mereka produksi.

“Produk yang dimaksud adalah produk terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat dan produk lainnya sebagaimana telah diatur oleh Undang-Undang No. 33 Tahun 2014,” ujar H. Ikhsan Abdullah, SH, M.H Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) dalam kuliah umum dengan tema Tantangan Trend Halal Dalam Industri Pangan Di Dunia Global, di aula Fakultas Hukum Universitas Jember, (22/3).

Menurut Ikhsan besarnya biaya dalam proses pengurusan sertifikasi halal bagi UMKM menjadi salah satu alasan sedikitnya UMKM yang memiliki sertifikasi halal. Oleh karena itu Ikhsan mengatakan, pemerintah harus mengampil peran dalam upaya membantu proses pengurusan sertifiasi halal bagi para pelaku UMKM.

“Jika tidak maka bisa jadi implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ini akan berjalan lambat. Dalam hal ini, pemerintah wajib membantu dan terus menghimbau para pelaku usaha dan industri agar tetap menjaga kehalalan produk untuk memperkuat daya saing dengan sertifikasi halal,” jelas Ikhsan.

Ikhsan mengatakan, sebenarnya besarnya biaya yang timbul dari proses pengajuan sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM bisa diatasi dengan dibentuknya kelompok-kelompok usaha.

“Misalkan saja ada 10 pelaku usaha makakan atau kuliner, mereka bisa melakukan pengajuan secara kolektif sehingga pembiayaannya bisa ditanggung secara bersama, tentu ini akan lebih murah. Hal ini lebih efektif karena pada Oktober 2019 mendatang semua wajib bersertifiakasi halal,” lanjut Ikhsan.

Iksan menjelaskan, Industri halal di Indonesia saat ini bisa dikatakan masih berjalan di tempat, jauh tertinggal dari negara-negara lain. Hal ini disebabkan karena kurangnya awareness dari pelaku usaha kita terhadap produk halal serta kurangnya orientasi usaha untuk merebut pasar halal dunia. Padahal kenyataannya sekarang, industri halal tidak hanya menjadi kebutuhan masyakat muslim namun sudah menjadi trend masyarakat dunia.

“Pemerintah Taiwan, Korea, Eropa kini bahkan memberikan bantuan yang nilainya hingga puluhan juta rupiah kepada para pelaku usaha untuk mengurusi sertifiakasi halal. Karena mereka sadar pasar masyarakat muslim potensinya amat sangat besar dan agar produk mereka bisa diterima harus bersertifikasi halal,” imbuh Ikhsan.

Ikhsan mengingatkan, jika para pelaku usaha yang ada di Indonesia enggan untuk mengurusi sertifikasi halal, maka bisa jadi pada 2019 mendatang mereka akan kalah saing dengan produk import yang sudah memiliki sertifikasi halal.

“Bisa jadi pasar Indonesia pada tahun 2019 mendatang akan dibanjiri oleh produk-produk asing dari Taiwan dan Korea. Baik itu produk yang telah mendapatkan sertifikat halal dari negara asal maupun yang di endorse oleh lembaga otoritas halal di Indonesia saat ini yaitu LPPOM MUI,” pungkas Ikhsan.(mun/nis)

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][:]

Skip to content