Kopi Jember Perlu Sertifikasi Indikasi Geografik

[vc_row][vc_column][vc_column_text]

Jember, 2 November 2018

                Jember memiliki kopi yang tak kalah enak dengan kopi dari daerah lain, namun sayangnya kopi asli Jember kalah tenar dengan kopi lainnya. Untuk itu perlu sinergi seluruh stakeholder perkopian di Jember guna mempopulerkan kopi Jember. Salah satu usaha itu dimulai oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Jember, bersama Kelompok Riset (KeRis) Coffee for Welfare, yang berinisiatif menggelar diskusi terarah (Focus Group Discussion) dengan tema sertifikasi Indikasi Geografik (IG) bagi kopi Jember (2/11). Mengapa sertifikasi Indikasi Geografik ? Sebab kopi yang telah mendapatkan sertifikasi IG akan terlindungi secara hukum, dan mendapatkan pengakuan atas keunikannya sehingga dikenal luas, yang akhirnya meningkatkan harga jual yang membuat petani sejahtera.

                               Namun, untuk mendapatkan sertifikasi IG tidak mudah, perlu usaha keras dan kerjasama dengan semua stakeholder yang ada, dari petani kopi, pemerintah, akademisi dan kalangan bisnis. Menurut M. Yunus Affan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kemenkumham Jawa Timur, sertifikasi IG adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam dan manusia atau kombinasi keduanya memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada produk yang dihasilkan. “Artinya perlu penelitian ilmiah dari berbagai sisi untuk membuktikan bahwa kopi Jember benar-benar memiliki kekhasan yang tidak dimiliki oleh kopi dari daerah lain. Namun jika berhasil mendapatkan sertifikasi IG, maka tentu saja kopi Jember akan terlindungi secara hukum selamanya, mampu bersaing dengan produk kopi lain, bahkan bisa jadi harga jualnya turut terkatrol,” jelas M. Yunus Affan.

                Yunus lantas mencontohkan, kopi Robusta Pasuruan butuh waktu dua tahun untuk mendapatkan sertifikasi IG. “Sampai saat ini baru ada tiga produk dari Jawa Timur yang telah mendapatkan sertifikat IG, yakni bandeng asap Sidoarjo, kopi Java Ijen Raung, dan yang terbaru kopi Robusta Pasuruan. Semoga segera disusul oleh kopi Jember, apalagi saat ini pemerintah menggalakkan pengajuan Hak Atas Kekayaan Intelektual. Nanti pengajuannya bisa melalui lembaga semisal Universitas Jember, atau kelompok petani kopi,” harap Yunus di depan peserta diskusi terarah yang memenuhi aula lantai 3 gedung Pascasarjana Universitas Jember. Para peserta berasal dari kalangan akademisi Kampus Tegalboto, peneliti Puslit Kopi dan Kakao, petani dan pegiat kopi, serta perwakilan Pemkab Jember.

Penjelasan ini lantas disambung oleh Mustiqo Ardiansyah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Jawa Timur. “Jangan lupa, sertifikasi IG akan dievaluasi tiap dua tahun, oleh karena itu pihak yang mengajukan sertifikasi IG harus memastikan bahwa produknya memiliki standar prosedur operasi yang wajib ditaati agar mutunya selalu terjaga,” ungkap Mustiqo. Selain menampilkan dua pemateri dari Kemenkumham Jawa Timur, pemateri yang juga tampil adalah Novy Hardiyanti, mewakili Dinas Hortikultura dan Tanaman Pangan Kabupaten Jember. Dalam presentasinya, Novy menjelaskan jika saat ini dinasnya tengah memproses pengajuan dana guna sertifikasi IG bagi kopi Jember.

                Dukungan agar kopi Jember segera mendapatkan sertifikasi IG juga datang dari petani dan pegiat kopi, Dony Waluyo. Menurutnya, kopi Jember memiliki modal kekhasan yang tidak dimiliki oleh kopi lain. “Kopi Jember dari jenis Robusta memiliki rasa coklat, sementara dari jenis Arabica ada rasa spicy-nya, sementara kopi Liberica asal Jember memiliki cita rasa fruity. Bahkan skor kopi Jember itu mencapai 84,6 yang artinya sudah masuk golongan speciality coffee,” jelas petani dan pegiat kopi asal Sukma Elang, Jelbuk, Jember. Dony juga memberikan masukan agar kegiatan diskusi terarah ini ditindaklanjuti dengan langkah nyata, dan koordinasi rutin dengan semua stakeholder perkopian di Jember sehingga sertifikasi IG kopi Jember terwujud.

                Sementara itu Dewa Ayu Susilowati, Ketua KeRis Coffee for Welfare Universitas Jember berjanji bakal menindaklanjuti kegiatan diskusi terarah hari ini. Menurutnya KeRis yang dipimpinnya akan segera berkoordinasi dengan semua stakeholder perkopian Jember untuk mendiskusikan tindak lanjut pengajuan sertifikasi IG kopi Jember. “Kami berterima kasih atas semua masukan dari seluruh komponen kopi Jember dari hulu hingga hilir, masukan ini dalam waktu dekat akan kami jadikan bahan untuk menyusun dokumen persyaratan sertifikasi IG kopi Jember,” tutur dokter gigi yang memiliki perhatian pada penelitian kopi untuk kesehatan ini. Kegiatan diskusi terarah sertifikasi IG kopi Jember ini menjadi bagian dari Festival Tegalboto 2018 dalam rangka Dies Natalis Universitas Jember ke 54. (iim)

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Skip to content