Notaris Perlu Antisipasi Perkembangan Hukum Kontrak di Era Revolusi Industri 4.0.

[vc_row][vc_column][vc_column_text]

Jember, 25 Agustus 2019

Perkembangan kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di era Revolusi Industri 4.0. memberikan banyak kemudahan bagi kita. Misalnya saja masyarakat sudah akrab dengan jual beli online, mulai dari makanan hingga rumah pun bisa ditransaksikan secara online. Lantas bagaimana dengan hukum kontrak saat transaksinya dilakukan ? Bagaimana dengan hukum kontrak elektronik ? Tentunya berbagai perubahan ini harus diantisipasi oleh seorang notaris. Dan guna mempersiapkan notaris yang siap menghadapi era Revolusi Industri 4.0., Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum (FH) Universitas Jember menggelar kuliah umum bertema  Perkembangan Hukum Kontrak di Era Revolusi Industri 4.0.

Tampil sebagai pembicara utama dalam kegiatan yang digelar di Gedung Serbaguna FH Universitas Jember (25/8), adalah Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, SH., M.H, guru besar FH Universitas Airlangga, Surabaya. Dalam kuliahnya, Prof. Agus Yudha Hernoko mengingatkan para mahasiswa Program Studi Magister Kenotariatan FH Universitas Jember, bahwa dalam mengantisipasi perkembangan kontrak di era Revolusi Industri 4.0. maka perlu memegang prinsip hukum kontrak. Jika prinsip ini dipegang maka perubahan yang terjadi bisa diantisipasi oleh notaris.

“Harus selalu diingat  prinsip kontrak yang utama adalah sebagai bingkai aturan main, memberikan jalan keluar apabila terjadi sengketa dengan tujuan menjaga harmonisasi hubungan para pelaku bisnis serta mewujudkan iklim bisnis yang kondusif. Oleh karena itu sebagai seorang penyusun kontrak, notaris dituntut jeli melihat semua aspek yang ada,” tuturnya. Dalam kesempatan kuliah umum kali ini, Prof. Agus Yudha Hernoko memberikan tiga materi yakni Urgensi Kontrak Bisnis di Era Revolusi Industri 4.0, Aspek Hukum yang perlu diperhatikan dalam kontrak bisnis di era revolusi industry 4.0., dan Kedudukan Notaris Sebagai ‘Contract Drafter’ di Era RevolusiIndustri 4.0.

Sementara itu menurut Moh. Ali Firmansyah, Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum (FH) Universitas Jember, kegiatan kuliah umum digelar bertujuan agar mahasiswa Program Studi Magister Kenotariatan FH Universitas Jember mengetahui perkembangan terkini di bidang kenotariatan. Pasalnya perkembangan yang pesat ini menjadi tantangan bagi mahasiswa kenotariatan, menyisakan pertanyaan bagaimana dengan profesi notaris ke depan, sebab akan banyak nilai-nilai yang berubah.

“Misalnya saja dalam undang-undang disebutkan pihak-pihak yang melaksanakan kontrak wajib hadir menghadap ke notaris, lantas bagaimana dengan jula beli secara online? Padahal kontrak secara elektronik akhir-akhir ini berkembang dengan pesat, jika tidak diantisipasi maka berpeluang menimbukan chaos sehingga menimbulkan banyak korban. Kami berharap dengan kuliah umum kali ini dapat membekali mahasiswa Program Studi Magister Kenotariatan FH Universitas Jember sebagai cyber notaris,” pungkas Moh. Ali Firmansyah. (is)

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Skip to content