Poster Anti Korupsi Berbasis Teologis di Era New Normal.

Tauhedi As’ad

Budaya akademik, perguruan tinggi di Indonesia salah satunya Univerisitas Jember telah menampilkan poster dan baleho untuk mengingatkan kita agar bebas dari area korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Termonologi korupsi di artikan sebagai penyelewengan atau penggelapan untuk kepentingan pribadi maupun orang lain. Lalu apa yang dimaksud dengan teologi, didalam pengertian yang terakhir yaitu sikap dan pandangan hidup anti korupsi, disamping juga berkaitan dengan moralitas agama. Menurut pandangan AS Homby, menyatakan bahwa seorang yang melakukan tindak korupsi termasuk prilaku immoral (tidak bermoral), depraved (perbuatan jahat) dan ishonest (tidak jujur). Karena itu, tindak korupsi merupakan musuh bersama yang harus diperangi dan diberantas sampai seakar-akarnya dalam rangka mewujudkan rasa keadilan dan kemakmuran berdasarkan undang-undang dasar 1945. Keterlibahan semua pihak didalam mencegah pemberantasan korupsi akan melahirkan penurunan bertahap secara nasional terhadap pelaku kasus tindak korupsi tersebut dari masa kemasa. Kenyataannya para pelaku tindak pidana korupsi semakin meningkat dan dapat merugikan keuangan Negara serta menghambat pembangunan dan pertumbuhan perekonomian masyarakat di Indonesia.

Pandangan falsafah tentang hubungan moral dengan hukum terbagi dua teori. Teori pertama, menyatakan bahwa moral dan hukum harus menyatu dan tidak berpisah keduanya. Dengan kata lain, moral dengan hukum tidak bisa dipisahkan dan harus berdampingan, karena moral merupakan inti dari hukum. Sedangkan menurut Friedman bahwa, tidak akan pernah ada pemisahan total antara moral dengan hukum, sementara Immauel Kant menyatakan, hukum moral adalah hukum dalam artian yang sebenarnya. Teori kedua, bahwa moral dan hukum mempunyai bidang masing-masing, dalam artian keduanya berpisah dan tidak menyatu karena teori kedua ini di dukung oleh penganut positivisme hukum. Austin dengan aliran imperatifnya menyatakan bahwa hukum adalah perintah penguasa. Menurut saya, teori yang pertama sangat relevan sebagai landasan berpikir dan bertindak agar sikap moral harus dijaga, jika tidak bermoral dipastikan mereka melanggar hukum seperti kasus pelaku tindak korupsi yang marak di media massa.

Kasus tindak korupsi bagi para pejabat, politisi, dan akademisi yang terlibat baik di daerah maupun di pusat semakin tidak terbendung bahkan meluas dikalangan masyarakat, meningkat tahun ketahun, dari jumlah kasus yang terjadi maupun kualitas tindak pidana korupsi yang dilakukan semakin sistematis danmeliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat. Tindak korupsi sejatinya merampas hak rakyat, yang semestinya tanpa korupsi, rakyat bias hidup lebih sejahtera. Justru karena mereka korupsi maka kesejahteraan rakyat terampas sehingga mereka hidup dalam garis kemiskinan maka menjadi tanggung jawab bersama dengan tantangan yang besar dan harus dihadapi oleh bangsa kita. Pelanggaran tindak korupsi bagi mereka merupakan bagian dari kejahatan besar dan penipuan terhadap rakyat kita dengan faktor motif-motif tertentu. Abdullah Hehamahua berpendapat, korupsi terjadi karena ada motif kebutuhan, ada peluang, ingin memperkaya diri sendiri, dan ingin menguasai suatu Negara.

Dengan demikian, tiga motif tersebut diklasifikan menjadi dua, sedangkan motif pertama karena motif kebutuhan pribadi, dan sementara dua motif karena ia berdimensi politik. Tindak korupsi di atas dapat mengancam stabilitas Negara dan meruntuhkan supremasi hukum, nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai etika serta rasa keadilan. Secara faktual, selama hukum ditegakkan untuk menindak tegas terhadap pelaku tindak korupsi selalu mengalami hambatan bahkan kasus pelaku tindak korupsi bias dapat dihilangkan, mereduksi dengan bermacam cara yang dilakukan oleh mereka agar tidak terjerat kedalam lembaga pemasyarakatan (LP) atau tipikor. Karena itu, supremasi hukum akan kehilangan legalisasi dengan cara politis mulai sejak orde lama, orde baru sampai masa reformasi maka penegakan hukum di Indonesia tidak memenuhi harapan bangsa kita. Atas dasar itulah, upaya-upaya pencegahan dan pemberatasan pelaku tindak korupsi harus dilakukan secara multidi mensional dintaranya melalui jalur pendidikan sehingga jalur pendidikan bisa dilakukan sejak dini untuk menanamkan nilai-nilai teologis.

Pendekatan melalui jalur pendidikan teologis sebagai sarana efektif untuk menanamkan nilai-nilai moral dan sikap anti korupsi sejak dini dikalangan pelajar dan mahasiswa untuk diterapkan percontohan di lembaga pendidikan baik dilembaga pendidikan formal-non formal mulai taman kanak-kanak, Sekolah Dasar sampai ke-perguruan tinggi maupun di lembaga pendidikan pesantren, walaupun belum hasilnya, namun melalui proses yang panjang sampai dewasa kelak sehingga lembaga pendidika nmembentuk budaya dan keyakinan teologis didalam diri peserta didik dan mahasiswa untuk bersikap anti korupsi. Bahan buku ajar di lembaga pendidikan hendaknya memuat pendidikan anti korupsi yang relevan terhadap prilaku moral dannilai-nilai anti korupsi, maka strategi pembelajaran guru dan dosen akan melahirkan dampak positif terhadap internalisasi nilai-nilai anti korupsi khususnya pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di UNEJ yang terkandung ajaran tentang nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, keadilan, amanah, serta menolak bentuk kebohongan publik. Dalam konteks ini, pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) perlu di modifikasi sedemikian rupa sehingga mewujudkan dan membentuk pribadi peserta didik, mahasiswa dengan penuh tanggung jawab.

Pencegahan dan pemberatasan tindak korupsi dengan hambatan luar biasa, maka perlu ada hal yang harus dilakukan disini. Yang pertama, membenahi system kerja yang berpotensi menimbulkan korupsi, contoh birokrasi yang rumit, manajemen otomasi, member reward pada mereka yang jujur dan punishmen kepada koruptor, meningkatkan kesejahteraan pegawai, dan menyediakan sumber daya manusia (SDM) dengan integritas pribadi yang unggul. Kedua, memperkuat ke teladan yang baik seorang pemimpin. Pemimpin sepatutnya bersih dari segala KKN, memiliki sense of criss, dan komunikatif. Ketiga, meningkatkan peran serta masyarakat. Masyarakat berhak melaporkan terhadap pihak berwajib jika bermuara dan dugaan tindak korupsi serta melakukan alienasi terhadap koruptor baik di bidang ekonomi maupun sosial-budaya. Keempat, mensosialisasikan usaha pemberantasan tindak korupsi baik dalam bentuk ceramah, seminar nasional, diskusi panel, penulisan media massa, pelatihan berkala, lembaga keagamaan, maupun lembaga pendidikan. Semoga bermanfaat. Waallahu A’lam.

Penulis adalah dosen PAI-MKU UNEJ dan LESBUMI PCNU Jember.

Nama               : Tauhedi As’ad

Email               : tauhediasad@gmail.com

Nomor WA     : 081231903354.

Skip to content