8.428 Mahasiswa Universitas Jember Bebas UKT, 3.380 Orang Dapat Relaksasi UKT

Jember, 4 Agustus 2020
Sebanyak 8.428 mahasiswa Universitas Jember mendapatkan bantuan berupa pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk semester gasal tahun akademik 2020/2021. Mereka terdiri dari 6.531 mahasiswa tingkat akhir atau yang tengah menempuh tugas akhir/skripsi, 549 mahasiswa semester tiga, 750 mahasiswa semester lima, dan 598 semester tujuh. Untuk diketahui, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan bantuan UKT bagi mahasiswa yang keluarganya terdampak Covid-19. Sebelumnya, Ditjen Dikti juga sudah meluncurkan program relaksasi UKT bagi mahasiswa Indonesia.


Menurut Rokhmad Hidayanto, Kepala Sub Bagian Humas Universitas Jember, terdapat 3.845 mahasiswa Universitas Jember yang duduk di semester tia, lima dan tujuh yang mengajukan bantuan UKT, namun hanya 1.897 yang lolos verifikasi. Selain memberikan bantuan pembebasan UKT bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19, Ditjen Dikti telah meluncurkan program relaksasi UKT. “Ada tiga macam bantuan yang diberikan dalam program relaksasi UKT, yakni penurunan golongan UKT, mengangsur UKT dan menunda pembayaran UKT,” jelasnya di Gedung Rektorat dr. R. Achmad Kampus Tegalboto (30/7).
Dari data di Bagian Akademik, sebanyak 3.380 mahasiswa mendapatkan bantuan relaksasi UKT. Mereka terdiri dari 1.524 mahasiswa menerima bantuan berupa penurunan golongan UKT satu tingkat di bawah penetapan UKT awal, 1.569 mahasiswa diberikan kesempatan mengangsur UKT sebanyak tiga kali, dan 287 mahasiswa mendapatkan bantuan berupa penundaan pembayaran UKT. “Khusus untuk bantuan relaksasi berupa kesempatan mengangsur UKT maka pembayaran UKT dicicil tiga kali di awal semester, sebelum pelaksanaan Ujian Tengah Semester dan sebelum pelaksanaan Ujian Akhir Semester. Kemudian untuk penundaan UKT, kami berikan kesempatan mahasiswa untuk membayar UKT selambatnya sebelum pelaksanaan Ujian Tengah Semester,” imbuh Rokhmad Hidayanto.


Untuk diketahui, hingga tanggal 30 Juni 2020 lalu, tercatat ada 29.021 mahasiswa Universitas Jember yang statusnya aktif kuliah, terdiri dari mahasiswa jenjang diploma, sarjana, profesi dan pascasarjana. “Program bantuan UKT dan relaksasi UKT ini sementara hanya bagi mahasiswa diploma dan sarjana saja. Sementara bagi mahasiswa yang sudah menerima beasiswa tertentu seperti beasiswa Bidikmisi memang tidak diperkenankan mendaftarkan diri dalam program bantuan UKT dan relaksasi UKT supaya memenuhi azas keadilan dan pemerataan,” pungkas Rokhmad Hidayanto. (iim)

Skip to content