Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 PMK.05 2020 tentang Pengelolaan BLU.
Berikut dapat di unduh PMK Nomor 129 PMK.05 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU). Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungandan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.