Jember, 15 September 2022
Fakultas Hukum Universitas Jember menyelengarakan kegiatan Kuliah Umum dengan tema “Peran Strategis Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Pemenuhan Hak-hak Saksi dan Korban” dengan Narasumber Dr. Ir. Noor Sidharta, M.H., M.BA. Sekretaris Jenderal LPSK, pada kegiatan untuk mengsukseskan Program Merdeka Belajar Kemenristek Dikti, Universitas Jember dan LPSK menandatangani Momorandum of Understanding MoU (15/9/2022) di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Jember.
Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H. Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Jember dalam sambutannya mengatakan dalam rangka mengembangkan ekosistim dan budaya akademik Fakultas Hukum Universitas Jember pada Dosen dan Mahasiswa atas perkembang hukum terkini selain melalui perkuliahan regular yang rutin dilaksanakan tentu perlu dilengkapi dengan aktifitas akademik lainnya. Salah satunya dengan kegiatan kuliah tamu tersebut.
“Dalam proses peradilan khususnya pidana, saksi dan korban tentu memiliki urgensi yang sangat penting,dimana keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan sehingga peran saksi sangat penting dalam mencari dan menemukan serta menjelaskan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana, begitu juga dengan korban yang mengalami penderitaan secara fisik, mental dan ekonomi, posisi para saksi dan korban sangat rentan terhadap terror dan intimidasi dari para pihak yang berkepentingan hal ini menjadi sangat penting untuk meningkatkan pengetahuan mahasiswa dan dosen di Universitas Jember,” tuturnya.
Diwaktu yang sama, Prof. Bambang Kuswandi, Wakil Rektor III Universitas Jember dalam sambutannya mengatakan dirinya sangat mendukung kerjasama dengan LPSK. Pasalnya, di era Mahasiswa Merdeka Belajar Kampus Merdeka MBKM yang menuntut mahasiswa untuk belajar multidisiplin ilmu.
“Saya kira ini sangat relefan dengan rezim sekarang yang memang getol untuk menggiatkan MBKM karena banyak para tokoh-tokoh itu ternyata produk dari MBKM,” katanya.
Dirinya berharap dengan di tanda tanganinya MoU semoga bisa dilanjutkan dengan program kerjasama dengan Fakultas Hukum dan akan dirinya tawarkan dengan Fakultas yang lain.
“saat ini ada program mahasiswa dapat magang di LPSK yang saai ini berada di 3 wilayah kerja, semoga Fakultas Hukum bisa di lanjutkan dengan penelitan atau program lainnya,” harapnya.
Dr. Ir. Noor Sidharta, M.H., M.BA. Sekeretaris Jenderal LPSK memaparkan, di tengah berbagai peristiwa hukum yang ada saat ini, dirasa sangatlah penting untuk memahami dan melindungi dampak secara langsung yang dialami oleh saksi dan korban kejahatan. LPSK sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam peristiwa pidana memiliki peran penting yang strategis dalam pemenuhan hak-hak saksi dan korban.
“LPSK telah berdiri sejak 2008 dan berkedudukan di Jakarta dan memiliki 2 kantor perwakilan yakni di Yogyakarta dan Medan. terdapat 3 tantangan besar yang sekarang harus diperangi oleh dunia pendidikan, yakni intoleransi, bullying, dan kekerasan seksual. LPSK memperingatkan bahwa apabila terdapat salah satu kasus tersebut terjadi di Perguruan Tinggi manapun, jangan sampai kasus itu ditutup-tutupi. Melainkan harus diselesaikan secara hukum dan hal ini dapat membuat nama kampus naik karena berhasil menyelesaikan kasus itu bukan justru mencemarkan nama kampus. Seorang saksi dan korban tindak pidana harus mendapatkan perlindungan dan layanan bantuan agar mereka dapat memberikan kesaksian guna mengungkap terjadinya peristiwa pidana. LPSK berperan untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada Saksi dan Korban,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan LPSK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban kemudian diperbaiki dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 dengan ditambah tindak pidana yang ada. Kewenangan LPSK diatur dalam Pasal 12A UU 31 Tahun 2014 yang menyatakan dalam menjalankan tugasnya, LPSK berwenang untuk meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yanng terkait dengan permohonan. Adapun yang menjadi tindak pidana prioritas LPSK yakni penyiksaan, kekerasan seksual terhadap anak, pelanggaran ham berat, terorisme, perdagangan orang, penganiayaan berat, pencucian uang, korupsi, narkotika dan tindak pidana lainnya.
“Permohonan yang datang kepada LPSK begitu beragam dan merupakan penderitaan yang luar biasa meliputi penderitaan fisik, psikis, material maupun ekonomi dan sosial. Banyak pula orang-orang yang harusnya melindungi korban, namun justru mereka yang menjadi pelaku kekerasan seksual pada korban. LPSK dalam melakukan tugasnya telah maksimal dalam melindungi korban dan saksi yang telah tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, berdasarkan data kami Layanan perlindungan terhitung sebanyak 4115 aduan.” paparnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Rektor III Universitas Jember, Wakil Dekan I, II dan III, Kepala Biro III Universitas Jember, Mahasiswa S2 dan S1 Fakultas Hukum serta Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember. (is/aurel)