Jember, 26 Maret 2024
Universitas Jember menggelar Konsultasi Publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pengembangan Rumah Sakit Pendidikan Tinggi Negeri (RSPTN) Universitas Jember (UNEJ). Konsultasi publik ini dilakukan sebagai suatu tahapan awal penyusunan dokumen AMDAL RSPTN yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum UNEJ, Prof. Sri Hernawati mengatakan, konsultasi publik kali ini merupakan tahapan yang perlu dilalui pada proses penyusunan dokumen AMDAL.
“Sebetulnya RSPTN UNEJ telah diinisasi sejak 2010 namun pembangunannya sempat mengalami kendala sehingga pendanaan dari pihak kementerian baru bisa dilanjutkan pada tahun 2023 dan ditargetkan selesai di 2025. Rencananya RSPTN UNEJ akan dibangun dengan sejumlah 276 tempat tidur dengan pelayanan medik umum dan spesialis dasar, serta rawat inap dan dirancang sebagai rumah sakit kelas B, Selain itu RSPTN UNEJ mempunyai keunggulan sebagai pusat edukasi, pusat layanan kesehatan, dan pusat riset khususnya bagi pengembangan penyakit diabetes mellitus beserta turunannya ” ungkapnya. Ia menambahkan , pembangunan RSPTN ini akan dilaksanakan dalam 2 tahap. Pembangunan tahap 1 yang sedang berjalan saat ini telah memiliki persetujuan lingkungan berdasarkan dokumen UKL UP.
Camat Patrang, Hendro Kusumo mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik rencana pembangunan RSPTN UNEJ beserta fasilitas pendukung lainnya.
“Sebagai perwakilan dari pemerintah setempat, kami menyambut baik rencana pengembangan RSPTN UNEJ ini. Harapannya semoga RSPTN UNEJ akan dapat memberi manfaat tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitarnya. Apalagi disini juga turut hadir warga kami kecamatan Patrang.” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Penyusunan AMDAL RSPTN UNEJ, Elida Novita menegaskan bahwa pembangunan RSPTN dan fasilitas pendukung lainnya diperkirakan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup sekitar sehingga memerlukan dokumen AMDAL sebagai analisis mengenai dampak terhadap lingkungan yang akan disusun dan nantinya akan dikaji kelayakannya oleh tim uji kelayakan amdal di DLH Provinsi Jawa Timur.
Ia pun berharap agar konsultasi publik yang telah diselenggarakan dapat dimanfaatkan dengan baik, sehingga masyarakat dapat terlibat langsung dalam pengambilan keputusan yang akan menentukan kelayakan kegiatan lingkungan kegiatan RSPTN UNEJ.
Selain Camat Patrang, konsultasi publik AMDAL RSPTN juga turut dihadiri oleh Kapolsek, Danramil, Babinsa, Lurah Patrang, serta perwakilan masyarakat kelurahan Patrang yang terdampak. (dil)