Jember, 6 Juni 2026
Badan Keahlian DPR RI bersama Universitas Jember (UNEJ) menggelar FGD konsultasi publik terkait revisi UU P3 pada Jumat sore (5/6).
Bertempat di Rektorat UNEJ, diskusi ini menyoroti sejumlah isu strategis legislasi nasional. Isu-isu tersebut meliputi mekanisme keberlanjutan pembahasan rancangan undang-undang lintas periode (carry over), percepatan pembentukan undang-undang (fast track legislation), hingga sinkronisasi ketentuan pidana dengan KUHP baru.Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH UNEJ, Rosita Indrayati, S.H., M.H., menilai mekanisme carry over masih menyisakan banyak persoalan dalam aturan hukumnya karena belum diatur secara rinci dan komprehensif.
Ia mencontohkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang berstatus carry over selama puluhan tahun namun tidak dibahas secara berkelanjutan. Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa keberlanjutan pembahasan undang-undang lebih dipengaruhi dinamika politik dibanding kepentingan publik.

“Masyarakat akhirnya melihat bahwa keberlanjutan regulasi seolah hanya bergantung pada kepentingan politik, padahal kepentingan masyarakat seharusnya menjadi prioritas,” ujarnya.
Rosita menjelaskan, persoalan carry over tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi juga pada pembentukan peraturan daerah. Banyak rancangan peraturan daerah (Raperda) tertunda bertahun-tahun hingga berganti periode anggota dewan dan akhirnya harus memulai pembahasan dari awal.
Karena itu, ia mendorong adanya pengaturan yang lebih jelas mengenai syarat penetapan status carry over, tahapan pembahasan yang dapat dilanjutkan, hingga mekanisme evaluasi hasil pembahasan sebelumnya melalui dokumentasi digital.
Selain carry over, forum tersebut juga membahas konsep fast track legislation atau mekanisme percepatan pembentukan undang-undang. Ketua Konsentrasi Hukum Tata Negara FH UNEJ, Nurul Laili Fadhilah, S.H., M.H., menilai mekanisme tersebut diperlukan untuk mengatasi persoalan terlalu banyaknya regulasi yang saling tumpang tindih di Indonesia.

“Fast track regulation dibutuhkan karena proses legislasi saat ini terlalu panjang, sementara banyak regulasi yang harus segera diselesaikan,” katanya.
Namun, akademisi hukum pidana FH UNEJ, Dr. Samuel Saut Martua Samosir, S.H., M.H., mengingatkan bahwa percepatan legislasi tidak boleh menghilangkan prinsip demokrasi dan partisipasi publik.
Menurutnya, terdapat lima syarat utama agar fast track legislation tetap sah secara hukum, yakni bersifat selektif, sejalan dengan tujuan negara, tidak kontroversial, tidak menghilangkan tahapan legislasi, serta memiliki dasar hukum yang jelas.
“Fast track bukan berarti memotong tahapan, melainkan mempercepat proses tanpa mengurangi prinsip keterbukaan dan partisipasi publik,” jelas Samuel.

Pandangan serupa disampaikan akademisi hukum tata negara FH UNEJ, Rian Adhivira Prabowo, S.Psi., S.H., M.H., M.A. Ia menilai kualitas transparansi dan partisipasi publik tetap menjadi syarat utama dalam pembentukan undang-undang secara cepat.
“Yang penting bukan sekadar cepat atau lambat, tetapi bagaimana kualitas partisipasi dan keterbukaan informasinya tetap terpenuhi,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, akademisi juga menyoroti pentingnya sinkronisasi revisi UU P3 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Akademisi hukum pidana FH UNEJ, Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., menjelaskan bahwa arah dan pendekatan hukum pidana nasional telah berubah sehingga perlu penyesuaian dalam teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa ketentuan pidana hanya boleh diatur di tingkat undang-undang dan tidak boleh lagi diatur ulang secara teknis melalui peraturan di bawah undang-undang.
“Ketentuan yang bersanksi pidana harus tuntas diatur di undang-undang. Peraturan pelaksana tidak boleh menambah ataupun mengurangi ketentuan pidana,” tegasnya.

Selain itu, forum juga membahas pentingnya mengidentifikasi potensi celah korupsi dalam penyusunan regulasi melalui penguatan transparansi, akuntabilitas, pengawasan, dan partisipasi publik guna mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam pembentukan kebijakan.
Melalui konsultasi publik ini, DPR RI dan Universitas Jember berharap revisi UU P3 dapat memperkuat sistem pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih selaras dengan perkembangan hukum nasional dan kebutuhan masyarakat. Forum ini juga menjadi ruang pertukaran gagasan antara akademisi, praktisi, dan pemerintah daerah dalam mendorong tata kelola legislasi yang lebih transparan, partisipatif, dan implementatif. (qf)

