DPR RI Gandeng UNEJ Bahas Reformasi Sistem Legislasi Nasional melalui Konsultasi Publik RUU P3

Jember, 6 Juni 2026

Badan Keahlian DPR RI menggandeng Universitas Jember (UNEJ) dalam konsultasi publik Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU P3) yang digelar di Ruang Sidang Senat Lantai 2 Rektorat Universitas Jember pada Jumat sore (5/6).

Forum ini menjadi ruang dialog antara akademisi, praktisi hukum, pemerintah daerah, dan DPR RI untuk menghimpun masukan terhadap penyempurnaan sistem pembentukan regulasi nasional.

Kegiatan ini membahas sejumlah isu strategis dalam reformasi legislasi nasional, mulai dari wacana pemisahan pengaturan pembentukan undang-undang dan peraturan di bawah undang-undang, mekanisme carry over atau rancangan undang-undang lintas periode, metode omnibus law, hingga penguatan partisipasi publik dan sinkronisasi dengan KUHP baru.

Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan HAM Badan Keahlian DPR RI, Novianto Murti Hantoro, S.H., M.H., menjelaskan bahwa DPR RI tengah menghimpun berbagai masukan akademik terkait penyempurnaan UU P3 yang telah berlaku hampir 15 tahun.

Novianto Murti Hantoro, S.H., M.H., Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan HAM Badan Keahlian DPR RI saat menyampaikan paparan dalam konsultasi publik revisi UU P3 di Ruang Sidang Senat Universitas Jember.

“Ada pemikiran agar pengaturan pembentukan undang-undang dipisah dengan pembentukan peraturan di bawah undang-undang. Karena itu kami membutuhkan masukan dari akademisi dan praktisi mengenai model yang paling tepat,” ujarnya.

Menurutnya, konsultasi publik menjadi bagian penting untuk memperkuat kualitas pembentukan regulasi yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap perkembangan masyarakat maupun kebutuhan daerah.

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH UNEJ, Rosita Indrayati, S.H., M.H., menilai penyempurnaan RUU P3 perlu menjawab berbagai persoalan dalam praktik legislasi, termasuk ketidakjelasan mekanisme carry over dan pentingnya menjaga kualitas partisipasi publik.

“Partisipasi masyarakat tidak boleh hanya menjadi formalitas. Publik harus memiliki ruang untuk didengar, dipertimbangkan, serta memperoleh penjelasan atas keputusan yang diambil dalam proses legislasi,” jelasnya.

Direktur PUSKAPSI FH UNEJ, Rosita Indrayati, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya terkait mekanisme carry over dan pentingnya partisipasi publik dalam pembentukan regulasi.

Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara regulasi pusat dan daerah agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan persoalan baru di tingkat daerah.

Sementara itu, akademisi FH UNEJ, Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., menekankan bahwa perubahan RUU P3 perlu sekaligus menyesuaikan perkembangan hukum nasional, termasuk sinkronisasi dengan KUHP baru serta penguatan evaluasi terhadap efektivitas regulasi.

Menurutnya, regulasi yang baik harus lahir melalui proses yang transparan dan akuntabel, termasuk melalui penguatan sistem legislasi berbasis digital agar proses perubahan substansi regulasi dapat dipantau secara terbuka oleh publik.

“Percepatan pembentukan regulasi tetap harus menjaga prinsip demokrasi, transparansi, dan partisipasi publik yang bermakna. Regulasi yang baik bukan hanya cepat disahkan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Akademisi FH UNEJ, Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., menjelaskan pentingnya sinkronisasi revisi UU P3 dengan KUHP baru dalam forum konsultasi publik bersama DPR RI.

Dalam forum tersebut, sejumlah akademisi Fakultas Hukum UNEJ juga menyoroti pentingnya konsep fast track legislation atau percepatan pembentukan undang-undang yang tetap menjaga prinsip demokrasi, transparansi, dan partisipasi publik bermakna (meaningful participation).

Selain akademisi, pemerintah daerah turut menyampaikan tantangan dalam pembentukan produk hukum daerah, mulai dari keterbatasan tenaga perancang hingga perbedaan penafsiran regulasi antar daerah.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jember, Rahayu Dianasari, S.H., berharap revisi RUU P3 dapat memperjelas kedudukan produk hukum daerah sekaligus memperkuat mekanisme pendampingan bagi pemerintah daerah.

Sementara itu, anggota Badan Keahlian DPR RI, Yanuar Putra Erwin, S.H., menilai perlunya pemisahan pengaturan antara pembentukan undang-undang dan peraturan di bawah undang-undang, karena banyak norma dalam UU P3 yang pada prakteknya hanya relevan diterapkan pada tingkat undang-undang.

Anggota Badan Keahlian DPR RI, Yanuar Putra Erwin, S.H., menjelaskan pentingnya pemisahan pengaturan pembentukan undang-undang dan peraturan di bawah undang-undang dalam revisi UU P3.

Menurutnya, beberapa ketentuan seperti carry over maupun metode omnibus law lebih banyak ditujukan pada pembentukan undang-undang, sementara implementasinya pada peraturan di bawah undang-undang justru menimbulkan persoalan teknis dan tafsir hukum.

“Kurang tepat jika menyatukan peraturan setingkat undang-undang dengan peraturan di bawahnya karena banyak norma yang sebenarnya hanya menekankan pada tataran undang-undang saja,” ungkapnya.

Ia menambahkan, salah satu persoalan yang muncul di daerah adalah sulitnya implementasi ketentuan UU P3 karena keterbatasan tenaga analis dan perancang peraturan perundang-undangan.

Kegiatan konsultasi publik ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian penguatan kerjasama antara Badan Keahlian DPR RI dan Universitas Jember dalam pengembangan kajian legislasi, tata negara, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan. Melalui kolaborasi antara lembaga legislatif dan perguruan tinggi, diharapkan lahir berbagai rekomendasi akademik yang mampu mendukung pembentukan regulasi nasional yang lebih adaptif, partisipatif, dan implementatif hingga ke tingkat daerah.(qf)