Negara Harus Hadir Melindungi Pekerja Ekonomi Gig

Jember, 7 Juni 2026

Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) membuka banyak peluang kerja baru.

Sehingga muncul sistem pasar tenaga kerja yang didominasi oleh pekerja lepas (freelancer), pekerja kontrak jangka pendek, dan pekerja paruh waktu atau yang dikenal sebagai pekerja ekonomi gig. Kini kita mengenal profesi semisal kreator konten, desainer hingga pengemudi ojek online (ojol). Namun di lain sisi juga melahirkan permasalahan baru akibat jam kerja yang lama, hingga hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan pekerja yang belum jelas. Oleh karena itu negara harus hadir melindungi pekerja ekonomi gig.

Perlindungan pekerja ekonomi gig ini menjadi pokok bahasan dalam kegiatan konsultasi publik rancangan Undang Undang Tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig yang diselenggarakan oleh Badan Keahlian DPR RI bersama Universitas Jember (UNEJ) di aula lantai 3 gedung rektorat (5/6/2026). Hadir sebagai pembicara utama, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNEJ, Prof. Isti Fadah dan Wakil Dekan II Fakultas Hukum (FH), Gautama Budi Arundhati, beserta pakar lainnya dari UNEJ. Hadir pula para pegiat ekonomi gig dan akademisi di Jember.

Menurut Dekan FEB UNEJ, saat ini pekerja gig menjadi banyak gantungan hidup bagi banyak orang, karena fleksibilitas waktu, modal kerja minim hingga membuka pekerjaan bagi mereka yang mnim kompetensi. Contoh nyata adalah pekerjaan sebagai pengemudi online atau Ojol. Sayangnya pekerja ekonomi gig belum menerima perlindungan yang mencukupi mulai dari jaminan kesehatan, pesangon, cuti bekerja hingga target yang ditentukan sepihak.

Wakil Dekan II Fakultas Hukum (FH), Gautama Budi Arundhati (tengah) bersama Dekan FEB Prof. Isti Fadah (paling kanan)

β€œHarus ada perlindungan bagi pekerja gig seperti Ojol, sebab jika pemerintah melindungi mereka maka sama dengan artinya dengan menekan pengangguran,” jelas Prof. Isti fadah.

Pendapat senada dimunculkan oleh Wakil Dekan II FH, menurutnya perlindungan bagi pekerja gig dalam bentuk undang-undang nantinya harus memperhatikan beberapa hal diantaranya perlindungan sosial yang harus disediakan oleh pemberi kerja, kelayakan dan keamanan kerja, adanya pusat pengaduan hingga lembaga yang menyelesaikan sengketa kerja. Menurutnya perlindungan harus seimbang antara pemberi kerja atau penyedia platform dengan pekerja gig.

β€œSaat ini tidak ada kontrak kerja yang standar, sementara fleksibilitas kerja yang luas mengaburkan pekerjaan dengan kehidupan pribadi. Di lain pihak jika terlalu banyak aturan, akan memberatkan penyedia platform,” ujar Gautama Budi Arundhati.

Sementara itu Dhimas Krisdianto dari Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional atau GEKRAF Jember banyak menuturkan kondisi pekerja kreatif yang lebih sering di pihak yang lemah. Mulai dari kontrak yang tidak jelas antara sebagai mitra atau karyawan, pemutusan kontrak sepihak hingga upah yang tidak standar akibat perbedaan menilai karya kreatif. Termasuk harus ada perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap karya pekerja kreatif.

Dhimas Krisdianto dari Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional atau GEKRAF Jember

β€œUndang-undang Tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig nantinya harus menjamin karya kami, sebab ada kasus karya dipakai tanpa ijin oleh pemberi kerja,” ungkap Dhimas Krisdianto.

Pada kegiatan kali masukan dari sisi pemerintah diwakili oleh Sekertaris Dinas Tenaga Kerja Jember, Subagyo. Menurutnya 90 persen permasalahan ketenagakerjaan pekerja ekonomi gigi disebabkan belum adanya aturan yang mengatur pekerja ekonomi gig. Sehingga tidak jelas hubungan antara pemberi kerja dan penerima kerja, sebagai mitra atau pekerja ?

β€œAkibatnya kami kesulitan jika ada permasalahan hubungan industrial antara pemberi kerja dengan penerima kerja. Harapannya Undang-undang Tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig segera diwujudkan sehingga memberikan kepastian hukum,” tuturnya.

Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Badan Keahlian DPR RI Wiwin Sri Rahyani memimpin FGD

Pada akhir diskusi, Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Badan Keahlian DPR RI Wiwin Sri Rahyani mengapresiasi diskusi kali ini. Menurutnya semua masukan adalah berharga dan akan digunakan sebagai bahan merumuskan Undang-undang Tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig. (iim)