RUU Pasar Tradisional Harus Jadi Rezim Khusus Proteksi Pedagang Kecil

Jember, 8 Juni 2026

Pasar tradisional tidak boleh lagi dipandang sebelah mata sekadar sebagai objek pembangunan fisik komersial atau mesin retribusi daerah.

Paradigma tersebut harus digeser guna menempatkan pasar rakyat sebagai ruang hidup (livelihood) dan pilar ekonomi Pancasila yang wajib dilindungi negara demi mewujudkan keadilan sosial.

Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Guru Besar Hukum Ekonomi Universitas Jember (UNEJ), Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H., saat ditemui di Rektorat UNEJ, Senin (08/06/2026) usai sebelumnya menjadi pemateri dalam Seminar Nasional “Peningkatan Partisipasi Publik yang Bermakna dalam Penyusunan RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional” yang diselenggarakan atas kerja sama Universitas Jember dengan Badan Keahlian DPR RI.

Prof. Ermanto Fahamsyah membeberkan bahwa regulasi pasar rakyat yang saat ini menempel pada UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan belum cukup kuat. “Kita butuh sebuah ‘rezim khusus’ dalam bentuk undang-undang baru yang secara komprehensif menjamin hak pedagang kecil, menetapkan standar minimum revitalisasi, hingga transparansi tata kelola,” urainya.

Guru Besar Hukum Ekonomi, Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) UNEJ, Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H.

Urgensi regulasi ini diamini oleh Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kabupaten Jember, Muhadi. Ia mengungkapkan fakta memprihatinkan bahwa dari Pasar Kalisat hingga Pasar Silo, kondisi pasar rakyat kian meredup akibat sepinya pengunjung.

“Di Pasar Tanjung, Kalisat, dan Tanggul, kurang lebih 60 persen pedagang sudah gulung tikar, dan kios yang aktif tersisa 35-40 persen saja. Pasar kita dihantam masalah klasik; mulai dari dampak penutupan TPA sampah, hingga kesenjangan regulasi akibat serbuan pedagang luar kota bermobil di area parkir yang tidak diatur Perda,” ungkap Muhadi.

Ia menegaskan, APPSI meminta RUU ini menjadi payung perlindungan nyata dari gempuran ritel modern, sekaligus wadah pemberdayaan konkret berupa modal, peningkatan skill, akses pasar, bahkan digitalisasi.

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kabupaten Jember, Muhadi

Merespons jeritan pedagang, Pakar Pemasaran Jasa UNEJ, Prof. Dr. Ika Barokah Suryaningsih, SE., MM., QIA., memaparkan “tiga gejala klinis” yang membuat pasar tradisional runtuh, yakni friksi fisik (kumuh dan macet), kesenjangan proses distribusi, serta kegagalan relevansi di mata generasi muda.

“Revitalisasi ke depan tidak boleh asal bangun. Konstruksi fisik wajib berpedoman pada SNI 8152:2015 Pasar Rakyat yang higienis dan ramah difabel. Selain itu, dari sisi manajemen, kami merekomendasikan pemda mengubah model kelembagaan pengelolaan pasar dari UPTD menjadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). Model BLUD memberikan fleksibilitas keuangan yang tinggi untuk menyeimbangkan fungsi profit dan pelayanan sosial tanpa membebani pedagang lewat kenaikan retribusi,” jelasnya.

Guru Besar Pemasaran Jasa, Prof. Dr. Ika Barokah Suryaningsih, SE., MM., QIA., sekaligus menjabat sebagai Ketua Satuan Pengawasan Internal (SPI) UNEJ

Sementara itu, Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekkuinbangkesra (Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat) Badan Keahlian DPR RI, Dr. Wiwin Sri Rahyani, S.H., M.H., memastikan bahwa seluruh aspirasi dari Jember ini akan didokumentasikan dan ditindaklanjuti secara serius dalam proses legislasi. RUU Pasar Tradisional saat ini merupakan salah satu usul inisiatif yang tengah dimatangkan drafnya oleh Badan Keahlian DPR RI.

“Kami di Badan Keahlian DPR RI berkomitmen penuh memfasilitasi penguatan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Pelibatan akademisi dan asosiasi pedagang seperti APPSI hari ini bukan sekadar formalitas sosialisasi, melainkan hak prosedural masyarakat untuk ikut mewarnai arah kebijakan hukum nasional. Ini adalah komitmen kami dalam mewujudkan Evidence-Based Policy Making atau kebijakan yang dilandasi oleh bukti ilmiah dan fakta empiris di lapangan,” tegasnya.

Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekkuinbangkesra Badan Keahlian DPR RI, Dr. Wiwin Sri Rahyani, S.H., M.H.

Seluruh pihak sepakat pada kesepahaman bahwa RUU ini harus mengunci regulasi prosedural yang ketatβ€”termasuk kewajiban pendataan valid, penyediaan tempat penampungan sementara yang layak saat renovasi, hingga jaminan proteksi bagi pedagang lama agar tidak tergusur oleh modal besar. (dil)

#DiktisaintekBerdampak #UNEJBerdampak #IKU5 #IKU7 #IKU8