Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan dan akuntansi. Dan mempunyai fungsi sebagai pelaksanaan anggaran, pelaksanaan urusan perbendaharaan, dan pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Bagian keuangan terdiri atas tiga bagian yaitu Sub bagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak, Sub bagian Anggaran Non Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Sub bagian Akuntansi dan Pelaporan.