Mahasiswa FH UNEJ Kupas Tuntas Sengketa Desain Sepatu Lokal vs Merek Luar dalam Legal Opinion

Jember, 8 Oktober 2026

Maraknya somasi sengketa desain industri yang membayangi perkembangan brand lokal menjadi perhatian khusus bagi tiga mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Jember (UNEJ).

Nabilla Halimah Fitriyah, Hegsa Agustin Triandini, dan Made Listiayu Indah Vyahrti, tiga mahasiswa Ilmu Hukum angkatan 2025, merumuskan kajian hukum (legal opinion) mendalam guna menguji batas perlindungan hak cipta dan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam negeri.

Gagasan tersebut berawal dari analisis mereka terhadap studi kasus sengketa antara merek sepatu lokal L’Artisan du Pas (LdP) dengan perusahaan asal Tiongkok, Mi-Moda International Group. Perusahaan asing tersebut melayangkan somasi serta tuntutan ganti rugi karena menilai desain Seri 06 dan Seri 10 milik LdP meniru produk mereka.

Namun, dari hasil penelusuran berkas hukum, Nabilla dan tim menemukan fakta bahwa merek lokal LdP telah lebih dahulu mendaftarkan desainnya secara sah ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Desember 2024 dan Oktober 2025. Sementara itu, pihak Mi-Moda baru mengajukan pendaftaran pada Januari 2026.

Momen tim di tahap presentasi LEGION 2026

“Dalam hukum kekayaan intelektual Indonesia berlaku prinsip first to file, artinya pihak yang mendaftar secara resmi terlebih dahulu adalah yang berhak mendapatkan hak exclusive serta perlindungan hukum. Posisi merek lokal LdP secara administrasi sangat kuat,” tegas Nabilla.

Tidak berhenti pada perbedaan tanggal pendaftaran, analisis legal opinion yang disusun tim FH UNEJ juga membedah unsur kebaruan (novelty) desain serta aspek keadilan berbisnis. Mereka menguji apakah ada publikasi terdahulu yang dapat membatalkan klaim kebaruan tersebut, sehingga solusi hukum yang dirumuskan tidak hanya kuat secara teori, tetapi juga tangguh saat berhadapan dengan pertimbangan dewan juri maupun praktik peradilan nyata.

“Melalui studi kasus ini, kami ingin memberikan gambaran teknis bahwa pemahaman mendalam atas prosedur pendaftaran desain industri sangat vital bagi keberlanjutan bisnis lokal agar tidak mudah goyah oleh gertakan somasi pihak luar,” tambahnya.

Momen tim bersama dosen pembimbing, Bu Asharin

Kekuatan substansi serta ketajaman argumentasi yang dituangkan dalam Legal Opinion oleh ketiga mahasiswa ini berhasil mengantarkan mereka menyabet Juara 3 dalam ajang kompetisi hukum nasional ALSA Legal Competition (LEGION) 2026 pada 23 Agustus 2026.

Ujian sesungguhnya bagi tim FH UNEJ terletak pada tahap presentasi saat mereka harus memaparkan dan mempertahankan argumentasi legal opinion di hadapan dewan juri. Situasi pelik yang menuntut mereka berpikir cepat dan cermat tersebut menjadi ajang pembuktian pentingnya penguasaan dasar hukum, sekaligus melatih kerja sama tim agar setiap anggota mampu saling melengkapi serta menguasai keseluruhan alur kasus secara utuh.

Tiga Mahasiswa FH UNEJ meraih juara 3 LEGION 2026

“Kami jadi belajar untuk lebih percaya diri menyampaikan pendapat dan tidak hanya memahami teori, tetapi juga mencoba menerapkannya pada persoalan nyata. Pengalaman ini membuktikan bahwa pembelajaran hukum tidak cukup hanya melalui buku perkuliahan, tetapi juga lewat keberanian menganalisis dinamika kasus multidimensi di lapangan,” pungkas Nabilla. (dil/ajf)

#DiktisaintekBerdampak #UNEJBerdampak #IKU3 #IKU7