Menyoal Program Bantuan Sosial Saat Pandemi

Oleh: M. Abd. Nasir, SE, MSc.*

Persebaran COVID-19  hingga  saat ini berdampak signifikan terhadap konsumsi rumah tangga Indonesia. Pembatasan Sosial Berskala Besar yang  dimulai April lalu dengan buka tutup implementasinya, menunjukkan konsekuensinnya dimana pertumbuhan konsumsi rumah tangga Kuartal I/ 2020 menurun pada angka 2,84 persen (yoy). Berbanding pada kuartal sebelumnya diangka  4,97 persen (yoy). Kinerja penurunan konsumsi rumah tangga bisa jadi lebih curam setelah mengkalkulasi dampak PSBB. Maknanya, penurunan pertumbuhan konsumsi rumah tangga cenderung mengkhawatirkan di Kuartal II/ 2020. Pertanyaan relevan adalah bagaimana meredam pelemahan lebih dalam karena implementasi PSBB? Program bantuan sosial tampaknya menjadi jawabannya.

Mitigasi risiko pandemi direspon pemerintah Indonesia dengan merilis UU Nomor 2 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 72 Tahun 2020 pada Mei 2020. Stimulus fiskal sebesar Rp. 686,20 triliun telah dialokasikan untuk mendorong peningkatan di beberapa sektor, termasuk kesehatan, dukungan UMKM, perlindungan sosial, pembiayaan korporasi, insentif usaha, serta sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemda. Ini adalah ruang penyelamatan ekonomi nasional dengan jaring pengaman sosial yang lugas. Ini diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat saat pandemi. Mengingat beberapa kajian, seperti proyeksi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memperkirakan orang miskin akan meningkat dikisaran 1,16 hingga 3,78 juta orang. Sementara, Bank Dunia dan SMERU Institute (2020) memperkirakan pada angka  5,6-9,6 juta dan 1,3-8,4 juta orang. Karenanya, program bantuan sosial menjadi instrumen tepat meminimalkan kontraksi lebih dalam dalam kinerja pertumbuhan ekonomi.

Terkait program jaring pengaman, studi Gentilini et al. (2020) mengemukakan bahwa sejak 1 Mei 2020, 159 negara telah merencanakan dan mengimplementasikan 752 program perlindungan sosial atau jaring pengaman, 455 program (60 persen) di antaranya dalam bentuk skema bantuan sosial. Dari 455 program, 54 persen dalam bentuk bantuan tunai (transfer), baik bersyarat dan tidak bersyarat. Pemerintah telah berusaha mempertahankan daya beli dan mengurangi beban rumah tangga menengah ke bawah tidak hanya melalui bantuan sosial, tetapi juga melalui subsidi, relaksasi pajak, dan fasilitas lainnya. Namun, alokasi dana sebesar  19,62 triliun rupiah untuk program bantuan sosial selama tiga bulan periode pandemi, yaitu April-Juni 2020, tidak akan ada artinya jika distribusi tidak tepat sasaran. Masalah akan muncul, di tingkat hulu, masalah terkait validitas data penerima bantuan sosial muncul, sementara di hilir, masalah muncul karena penargetan yang tidak tepat dari distribusi bantuan sosial di masyarakat kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Ada empat  aspek utama yang dipertimbangkan agar distribusi program bantuan sosial bisa berjalan secara efektif dan efisien, yaitu: Pertama, aspek cakupan penerima yang ditargetkan adalah tahap awal yang penting dari distribusi bantuan sosial, yang membutuhkan data valid mengenai kelompok masyarakat yang berhak menerima bantuan. Perbaruan data keluarga berpenghasilan rendah selama pandemi harus dilakukan. Krisis ekonomi oleh COVID-19 telah menarik beberapa kelompok yang “tidak berhak” untuk mendapatkan bantuan sosial untuk dikategorikan sebagai “berhak.” Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) perlu diperbarui untuk menangkap berbagai kelompok masyarakat yang secara signifikan dipengaruhi oleh pandemi. Karenanya, wajib perbaruan data penerima program bantuan sosial.

Kedua, perdebatan dua bentuk skema bantuan sosial: apakah lebih baik memberikannya secara tunai atau non tunai (dalam bentuk barang)? Pemerintah telah menjalankan dua bentuk program bantuan sosial, yaitu bantuan makanan pokok dan uang tunai. Data Badan Pusat Statistik (BPS), per Maret 2019, mengindikasikan bahwa lebih dari 70 persen pengeluaran digunakan untuk konsumsi makanan. Jika dilihat efektivitas dan efisiensi terkait skema bantuan sosial, maka bantuan sosial tunai harus lebih tinggi dari nilai rata-rata pengeluaran per kapita. Para pembuat kebijakan perlu mempertimbangkan bahwa KPM membutuhkan fleksibilitas penggunaan uang mereka selama keadaan darurat akibat wabah COVID-19.

Ketiga, durasi pandemi dan kesiapan pemerintah penting untuk efektivitas distribusi bantuan sosial. Ketidakpastian yang disebabkan oleh pandemi COVID-19 dan kurva yang belum terlihat turun memengaruhi efektivitas pemerintah dalam merancang kebijakan distribusi bantuan sosial. Pemerintah perlu cepat merancang peta distribusi prioritas secara berkala untuk bantuan sosial. Kesiapan pemerintah menyediakan dan mendistribusikan bantuan sosial untuk jangka waktu tertentu  adalah kunci keberhasilan penyaluran bantuan sosial kepada KPM.

Keempat, mekanisme distribusi bantuan sosial merupakan saluran terakhir sebelum mencapai KPM. Diperlukan mekanisme distribusi yang praktis dan langsung sehingga distribusi bantuan sosial lebih cepat dan tepat sasaran. Penggunaan teknologi digital bisa menjadi jawaban terkait mekanisme distribusi bantuan sosial. Namun, satu pertanyaan tetap, apakah infrastruktur digital telah terdistribusikan merata? Penggunaan teknologi digital akan memfasilitasi distribusi bantuan sosial yang nyaman dan lebih cepat. Pemetaan ketersediaan teknologi digital diperlukan. Intinya, distribusi bantuan sosial harus praktis, mudah, dan sederhana, sehingga pemberian bantuan sosial bisa cepat dan tepat kepada kelompok-kelompok orang yang paling berhak.

Akhirnya, program bantuan sosial harus dikelola secara rigit mengikuti norma dan nilai tata kelola, transparan, dan akuntabel. Sinergi horisontal dan vertikal harus dilaksanakan. Sinergi horizontal terkait erat dengan kerja sama antar lembaga di tingkat yang sama (di tingkat provinsi atau kota/kabupaten). Sinergi vertikal mengacu pada kerja sama antar lembaga di tingkat yang berbeda (pusat ke daerah). Partisipasi aktif masyarakat juga perlu diperhitungkan sehingga distribusi bantuan sosial bisa optimal dan memenuhi sasaran obyek yang membutuhkannya. Registrasi mandiri dalam konteks pelaporan diri bisa menjadi bentuk partisipasi masyarakat. Ini dapat difasilitasi dengan pemberdayaan pada Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), hingga Desa. Mari mengawal bersama untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.

_____________

*M. Abd. Nasir, SE, MSc. adalah dosen dan peneliti di Jurusal Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan – Fakultas Ekonomi dan Bisnis- Universitas Jember dan juga anggota Kelompok Riset Behavioral Economics on Monetary, Financial, and Development Policy  (KeRis Benefitly)– Universitas Jember

Skip to content