Melalui Bukunya Bayu Dwi Anggono Tawarkan Solusi Penataan Perundang-Undangan Indonesia

Jember, 7 Oktober 2020
Dr. Bayu Dwi Anggono Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember luncurkan buku berjudul “Pokok-Pokok Pemikiran Penataan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.” Buku ini merupakan hasil riset yang panjang berkaitan dengan Perundang-undangan di Indonesia.
“Buku ini berangkat dari pemikiran bahwa hukum yang di dalamnya terdapat peraturan Perundang-undangan, merupakan instrumen pengatur yang sah dalam negara dan mempunyai kekuatan memaksa” ujar Bayu usai memberikan sambutan dalam peluncuruan bukunya di aula kantor pusat Universitas Jember, (7/10).


Menurut Bayu, sebagai alat pengatur yang sah, hukum bisa diibaratkan dua sisi mata uang. Karena menurutnya, hukum dapat menciptakan keadilan masyarakat, maupun membatasi penguasa agar tidak semena-mena di dalam melaksanakan peraturan Perundang-undangan.
“Namun disisi lain hukum juga bisa menjelma menjadi alat yang sah bagi suatu rezim otoriter atau pemerintah untuk mengatur dan menindas masyarakat secara semena-mena dan tidak adil” imbuh Bayu.
Peluncuruan buku karya Bayu Anggono ini rupanya nendapatkan sambutan positif dari beberapa pejabat tinggi negara. Antara lain Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., Wakil Ketua MPR RI
Dr. Ahmad Basarah, M.H., Menkopolhukam Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, Menteri Hukum & HAM
Prof. Yasonna H. Laoly, Ph.D.
Dalam testimonynya Menteri Hukum & HAM Prof. Yasonna H. Laoly, Ph.D. mengatakan buku karya Bayu Dwi Anggono ini sejalan dengan komitmen pemerintah melalui Presiden Joko Widodo dalam melakukan pembenahan dan penataan regulasi. Hingga saat ini menurut Yasonna Indonesia dihadapkan dengan hiper regulasi dan tumpang tindih peraturan Perundang-undangan sehingga menghambat akselerasi pembangunan nasional.

“Buku ini tidak hanya berisi aspek teori namun Doktor Bayu juga bisa dengan baik menghubungkan teori dengan realita. Doktor Bayu secara gamblang mampu menggambarkan tantangan yang akan dihadapi dalam melakukan penataan Perundang-undangan,” ujar Yasonna.
Sementara itu Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng Rektor Universitas Jember menyambut baik peluncuran buku ini. Menurutnya publikasi hasil riset maupun pendapat ilmiah berupa buku, jurnal atau bentuk lainnya bagi dosen merupakan tanggung jawab yang merupakan bagian dari kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi. Hal ini merupakan distribusi ilmu pengetahuan dari para ahli ke khalayak sehingga proses mencerdaskan kehidupan bangsa dengan tujuan kesejahteraan dan kemandirian di masa depan akan lebih cepat dan lebih baik dan lebih lancar.(moen)

Skip to content