Jember, 6 September 2026
Nilai kepatuhan dalam budaya Madura yang selama ini kerap dipandang sebagai faktor yang dapat memengaruhi keputusan keluarga, justru dapat direkonstruksi menjadi kekuatan untuk melindungi anak dari praktik pernikahan dini.
Temuan tersebut dihasilkan tim mahasiswa Universitas Jember (UNEJ) melalui riset Program Kreativitas Mahasiswa-Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH) 2026 di Desa Silo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.Riset yang didanai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tersebut menemukan adanya dualitas dalam nilai kepatuhan budaya. Di satu sisi, kepatuhan dapat memengaruhi anak untuk mengikuti keputusan orang tua maupun tokoh yang dihormati. Namun, di sisi lain, nilai yang sama dapat diarahkan menjadi mekanisme perlindungan apabila dimaknai sebagai tanggung jawab bersama untuk memastikan anak memperoleh pendidikan, kesehatan, dan masa depan yang lebih baik.

Ketua Tim PKM-RSH, Syaiful Anwar Zaen, mengatakan penelitian tersebut berangkat dari kebutuhan untuk melihat budaya bukan sebagai hambatan, melainkan sebagai modal sosial yang dapat diarahkan untuk mencegah pernikahan anak.
“Kami mencoba melihat persoalan ini dari sisi yang berbeda. Nilai kepatuhan tidak harus dihilangkan, tetapi perlu direkonstruksi agar menjadi kepatuhan yang melindungi. Ketika orang tua, guru agama, dan pemerintah desa memiliki tujuan yang sama untuk melindungi masa depan anak, nilai budaya justru dapat menjadi kekuatan pencegahan,” ujarnya.
Dari temuan tersebut, tim merumuskan Model Kepatuhan Protektif, dengan tiga pilar utama. Pilar Rato diarahkan pada penguatan regulasi dan kontrol administrasi desa untuk mencegah praktik nikah siri, disertai edukasi kesehatan reproduksi melalui sinergi dengan BKKBN dan Puskesmas.

Pilar Ghuru menempatkan para kiai dan tokoh agama sebagai bagian penting dalam menghadirkan edukasi keagamaan yang inklusif. Peran tersebut diarahkan untuk mendukung keberlanjutan pendidikan anak hingga wajib belajar 12 tahun dan perguruan tinggi serta membatasi pemaknaan taklek yang dapat mendorong kepatuhan tanpa ruang dialog.
Sementara itu, pilar Bhâpa’ dan Bhâbhu’ menempatkan orang tua sebagai garda terdepan perlindungan anak. Orang tua tidak hanya diposisikan sebagai pengambil keputusan, tetapi juga sebagai pihak yang membuka ruang dialog dengan anak.
Dosen Pembimbing PKM-RSH, An’ngam Khafifi, S.Sos., M.A., mengatakan hasil penelitian tersebut menunjukkan pentingnya pendekatan sosial yang berangkat dari realitas budaya masyarakat.

“Pencegahan pernikahan anak akan lebih kuat ketika kebijakan tidak berhadapan dengan budaya masyarakat, tetapi bekerja melalui nilai-nilai yang sudah hidup di dalamnya. Model Kepatuhan Protektif menjadi upaya untuk menjadikan kepatuhan sebagai instrumen perlindungan, bukan sekadar ketaatan terhadap keputusan orang dewasa,” jelasnya.
Menurutnya, model tersebut dapat menjadi rekomendasi bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam merancang strategi pencegahan pernikahan anak yang lebih kontekstual. Pendekatan ini sekaligus menempatkan anak sebagai pihak yang perlu didengar dan dilindungi dalam lingkungan keluarga, pendidikan, keagamaan, hingga pemerintahan desa.
Riset PKM-RSH UNEJ ini pada akhirnya menawarkan satu gagasan penting, budaya tidak selalu harus diubah untuk mencegah persoalan sosial. Dalam kondisi tertentu, nilai budaya justru dapat direkonstruksi menjadi benteng perlindungan bagi generasi muda.
Tim yang terdiri atas Syaiful Anwar Zaen, Maya Savana, Himmatul Mahmudah, dan Agra Putra Septiar di bawah bimbingan An’ngam Khafifi, S.Sos., M.A., meneliti nilai budaya Madura Bhâpa’, Bhâbhu’, Ghuru, Rato menggunakan pendekatan fenomenologi dan Teori Ekologi Bronfenbrenner.(is)


