Prof Ermanto: Fragmentasi Hukum Ancam Daya Saing Sawit Indonesia

Jember, 31 Agustus 2026

Guru Besar Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Jember (UNEJ), Prof.

Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H., menegaskan, masa depan sawit Indonesia tidak cukup ditentukan produksi dan perdagangan. Kepastian hukum, koordinasi kelembagaan dan keberlanjutan menjadi fondasi agar komoditas strategis ini tetap berdaya saing di pasar global.

Pandangan itu disampaikannya dalam Workshop Jurnalistik PWI-GAPKI bertema “Sinergi Pers-Industri Sawit untuk Kedaulatan, Keadilan dan Kemakmuran Indonesia” di Hotel Loman, Yogyakarta, Jumat lalu (28/8/2026). Forum ini mempertemukan insan pers, akademisi dan pelaku industri untuk memperkuat pemberitaan sawit berbasis data.

Dalam paparannya, ia menyebut sawit sebagai komoditas strategis dan sumber daya terbarukan. Materinya mencatat Indonesia menyumbang sekitar 58 persen produksi minyak sawit global 2025/2026, atau 46,7 juta metrik ton.

Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H., kala menyampaikan pandangannya dalam Workshop Jurnalistik PWI-GAPKI (28/8)

“Kelapa sawit merupakan anugerah Tuhan bagi Indonesia yang patut disyukuri. Karena itu, sawit harus didukung dan diperkuat dengan sistem hukum perkelapasawitan yang lebih berkepastian hukum, berkeadilan, dan bermanfaat,” tegas Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Universitas Jember ini.

Menurutnya, persoalan sawit bukan semata produksi, melainkan bagaimana membangun sistem hukum yang menata hubungan negara, pasar dan rakyat. Hukum juga berfungsi sebagai law as a tool of social engineering. Ia mengingatkan sektor ini masih menghadapi tumpang tindih regulasi, ketidakharmonisan antaraturan, lemahnya implementasi dan ego sektoral.

“Penguatan sistem hukum perkelapasawitan bukan sekadar kebutuhan normatif, tetapi langkah strategis untuk menata ulang hubungan antara negara, pasar dan rakyat dalam konteks keadilan sosial, ekologis dan ekonomi,” ujarnya.

Tekanan pasar global membuat pembenahan semakin mendesak. Dia juga menyoroti European Union Deforestation-Free Regulation (EUDR), yang mensyaratkan sawit yang masuk Uni Eropa bebas deforestasi, legal menurut hukum negara asal dan memiliki pernyataan uji tuntas. Indonesia memiliki instrumen nasional melalui Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), yang diperkuat Perpres Nomor 16 Tahun 2025 dengan ketertelusuran produk sawit.

“ISPO bukan sekadar sistem sertifikasi, melainkan wujud komitmen Indonesia untuk memastikan bahwa setiap tetes minyak sawit diproduksi secara legal, transparan, dapat ditelusuri, dan bebas deforestasi,” jelasnya.

Lantas dirinya mendorong kepastian arah legislasi melalui RUU Perkelapasawitan dengan pendekatan filosofis, yuridis dan sosiologis. Ia mengusulkan Badan Pengelola Perkelapasawitan Indonesia (BPPI) sebagai simpul koordinasi hulu-hilir untuk harmonisasi regulasi, perlindungan pekebun, sertifikasi berkelanjutan dan penguatan posisi Indonesia dalam perdagangan global.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat Ahmad Munir, menegaskan pers harus menguji informasi sawit dengan data dan fakta. Ketua GAPKI Edy Martono menyoroti kontribusi sawit terhadap ekonomi dan penyerapan sekitar 16 juta tenaga kerja. Ekonom INDEF Prof. Dr. Bustanul Arifin mengingatkan agar kebijakan sawit tidak keliru dan tetap memperhatikan negara, perusahaan, petani serta masyarakat. (Is)